Satu Kurir Sekaligus Pengedar Sabu Ditangkap Saat Berada di Jalan Poros Sumber Datar Kuansing
TELUK KUANTAN (ANews) - Satu orang diduga pengedar sekaligus kurir narkoba jenis sabu ditangkap saat berada di jalan poros Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1,81 gram bruto.
Barang haram tersebut ditemukan dalam sebuah botol kodong merk Redoxon. Diketahui, tersangka berinisial S (33).
"Tersangka S ini diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Narkoba, AKP Novris H Simanjuntak melalui keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Dari keterangan tersangka ini kata Kasat, barang haram tersebut didapat melalui seseorang perantara berinisial E.
"Tersangka ini pesan sabu secara online sebanyak 1/8 gram dengan harga Rp 8,5 juta," terangnya.
Dari hasil tes urine tersangka positif mengkonsumsi amphetamine. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RBI/ANews)



Tulis Komentar